- Aturan Etika dan Moral dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak TIK
b) Adobe Corp. mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe Pagemaker, Adobe ImageReady, dan lain-lain.
c c) Corel Corp. mengeluarkan software
aplikasi Wordperfect, CorelDraw, dan lain-lain.
d d) Bahasa pemrograman seperti Basic, Cobol,
Fortran, dan lain-lain.
Berikut ini contoh petikan dari Bab II bagian keempat Pasal 12 ayat
(1) antara lain :
Pasal 12 ayat 1 (a)
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan layout karya tulisyang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
·
Menghargai Hak Atas kekayaan Intelektual dalam
TIK
Menyalin dan mengkopi file yang berupa lagu, film, atau program
komputer itu memang mudah. Hal ini didukung dengan fasilitas komputer yang
semakin lengkap. Sebagai contoh dengan adanya Hardware CD-RW dan DVD-RW yang
dapat membaca dan menulis data elektronik, CD, VCD, dan DVD akan dengan mudah
dikopi. Akan tetapi, jika kita sadar bahwa lagu, film, ataupun program komputer
itu adalah hasil kreasi orang lain yang patut kita hargai, maka menyalin CD,
VCD, ataupun DVD seharusnya kita hindari. Selain merupakan pembajakan karya
orang lain, juga merupakan pelanggaran
terhadap hak atas kekayaan lingkungan. Berikut ini adalah UU No.19 Tahun 2002
Pasal 15 yang mengatur bagaimana memperbanyak suatu ciptaan atau program
komputer.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan,
tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
a) Penggunaan ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pencipta. …
e) Perbanyakan suatu ciptaan program
komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
f) Pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Kita wajib
memberikan penghargaan yang tinggi kepada para pencipta perangkat lunak.
Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan dengan cara-cara berikut :
1. Tidak turut serta dalam tindakan
pembajakan, menyalin, maupun menggandakan perangkat lunak tanpa seizin
perusahaan atau orang yang membuat perangkat tersebut.
2. Selalu menggunakan perangkat lunak yang
asli, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak
tersebut.
3. Menghindari penggunaan perangkat lunak
bajakan.
4. Menghindari mengubah, memodifikasi,
program milik orang lain.
Berikut ini petikan
pasal yang mengatur sanksi atas pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal 72
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 49 ayat (1)
dipidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). …dst …
4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar