Jumat, 09 Juni 2017

MORAL DAN ETIKA DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


  • Aturan Etika dan Moral dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak TIK


Etika dan moral perlu mendapat perhatian yang lebih dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Etika dan moral perlu diterapkan terutama terhadap perangkat lunak komputer merupakan bagian dari kekayaaan intelektual seseorang. 

Begitu banyaknya kasus pembajakan kaset, CD, dan DVD baik yang berupa lagu, film, ataupun program komputer, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang yang mengatur hak cipta. Undang-undang yang mengatur hak cipta tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Undang-undang ini mulai diberlakukan 29 Juli 2002. Pemberlakuan undang-undang ini akan memberi legitimasi tambahan terhadap hak atas kekayaan intelektual antara lain: hak cipta, hak paten, dan hak merk. Sebelum berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2002 ini, sebetulnya Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang hak cipta, yaitu UU No.6 Tahun 1982, UU No.7 Tahun 1987, dan UU No.12 Tahun 1997. 

Dalam UU No.19 Tahun 2002 dibahas masalah hak cipta software berupa program komputer dan internet. Contoh hak cipta perangkat lunak yang dilindungi antara lain:

a) Microsoft Corp. mengeluarkan perangkat lunak Sistem Operasi MS-DOS; Sistem Operasi Windows, software aplikasi Microsoft Office (Word, Exel, Acces, dan Power Point).
b) Adobe Corp. mengeluarkan software aplikasi  Adobe Photoshop, Adobe Pagemaker, Adobe ImageReady, dan lain-lain.
c    c) Corel Corp. mengeluarkan software aplikasi Wordperfect, CorelDraw, dan lain-lain.
d    d) Bahasa pemrograman seperti Basic, Cobol, Fortran, dan lain-lain.

Berikut ini contoh petikan dari Bab II bagian keempat Pasal 12 ayat (1) antara lain :
Pasal 12 ayat 1 (a)
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a)    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan layout karya tulisyang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.  

·         Menghargai Hak Atas kekayaan Intelektual dalam TIK
Menyalin dan mengkopi file yang berupa lagu, film, atau program komputer itu memang mudah. Hal ini didukung dengan fasilitas komputer yang semakin lengkap. Sebagai contoh dengan adanya Hardware CD-RW dan DVD-RW yang dapat membaca dan menulis data elektronik, CD, VCD, dan DVD akan dengan mudah dikopi. Akan tetapi, jika kita sadar bahwa lagu, film, ataupun program komputer itu adalah hasil kreasi orang lain yang patut kita hargai, maka menyalin CD, VCD, ataupun DVD seharusnya kita hindari. Selain merupakan pembajakan karya orang lain,  juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan lingkungan. Berikut ini adalah UU No.19 Tahun 2002 Pasal 15 yang mengatur bagaimana memperbanyak suatu ciptaan atau program komputer.

Pasal 15 
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
a)    Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. …
e)    Perbanyakan suatu ciptaan program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
f)     Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Kita wajib memberikan penghargaan yang tinggi kepada para pencipta perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan dengan cara-cara berikut :
1.    Tidak turut serta dalam tindakan pembajakan, menyalin, maupun menggandakan perangkat lunak tanpa seizin perusahaan atau orang yang membuat perangkat tersebut.
2.    Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
3.    Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan.
4.    Menghindari mengubah, memodifikasi, program milik orang lain.

Berikut ini petikan pasal yang mengatur sanksi atas pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Pasal 72
1.    Barangsiapa  dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 49 ayat (1) dipidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2.    Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). …dst …
4.    Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KHASIAT PADA TANAMAN TEMULAWAK

Sejarah Temulawak Temu lawak (Curcuma xanthorrhiza) adalah tumbuhan obat yang tergolong dalam suku temu-temuan (Zingiberaceae)....